Kemendikdasmen Dorong Transformasi Digital Ijazah Lewat Penerapan Ijazah Elektronik 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong transformasi digital dalam dunia pendidikan, termasuk melalui penerapan ijazah elektronik mulai tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola administrasi pendidikan dan memastikan seluruh peserta didik menerima ijazah yang sah, akurat, dan sesuai standar terbaru.

Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, menjelaskan bahwa penerbitan ijazah di Indonesia kini harus mengacu pada tiga prinsip utama: validitas, akurasi, dan legalitas. Ketiga prinsip ini telah dituangkan secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024. Namun di lapangan, tantangan masih sering muncul karena proses penerbitan ijazah yang terus mengalami perbaikan teknis dari waktu ke waktu.

“Dengan digitalisasi, sekolah akan memiliki otonomi yang lebih besar dalam proses penerbitan ijazah, sehingga proses distribusi bisa dilakukan dengan lebih efisien dan akurat,” ujar Winner di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Penerapan ijazah elektronik juga bertujuan mengurangi risiko pemalsuan dokumen serta mempercepat proses distribusi kepada siswa. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk sekolah-sekolah yang telah terakreditasi, sedangkan sekolah yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan ijazah.

Sementara itu, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menambahkan bahwa prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam regulasi terbaru akan memperkuat keabsahan hukum dari setiap ijazah yang diterbitkan.

“Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara eksplisit prinsip-prinsip umum penerbitan ijazah. Kini, regulasi terbaru memastikan adanya validitas, akurasi, dan legalitas sebagai landasan hukum yang kuat,” jelas Xarisman.

Koordinator Data Pendidikan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, juga menegaskan pentingnya membangun sistem data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan nasional.

“Data induk ijazah merupakan bagian penting dari keseluruhan sistem pendidikan. Maka diperlukan tata kelola yang terstruktur dan terintegrasi untuk memastikan keakuratan dan validitas dokumen kelulusan,” katanya.

Dengan langkah digitalisasi ini, Kemendikdasmen berharap sistem pendidikan nasional dapat semakin transparan, efisien, dan responsif terhadap perkembangan teknologi sekaligus menghindari kesalahan dan penyalahgunaan dokumen kelulusan.

Bagikan Artikel